Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpu parepare
KPU Parepare sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023 ke peserta Pemilu 2024. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

KPU Parepare Sosialisasi Pengajuan Bacaleg, Syaratnya Kepala Daerah Wajib Mundur Sebelum Daftar



Berita Baru, Parepare – Pendaftaran pencalonan bakal calon legisalatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dibuka diawal bulan Mei 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare mulai mensosialisasikan PKPU nomor 10 tahun 2023.

Sosisalisasi dihadiri seluruh perwakilan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Di forum itu KPU Parepare memaparkan tata cara dan syarat pencalonan bacaleg yang akan didaftarkan partai politik.

KPU Parepare mensosialisasikan syarat dan tata cara pendaftaran bacaleg itu di aula Hotel Bukit Kenari, Jumat (28/4/2023).

Salah satu poin PKPU yang menjadi sorotan yakni pejabat negara harus mundur saat mendaftar sebagai bacaleg.

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 diterangkan, diantaranya kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI-Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD.

Komisioner KPU Parepare, Safriani Sudirman menjelaskan jika ada bacaleg yang ingin mendaftar saat masih menjabat maka harus mundur sesuai undang-undang.

“Kalau misalnya ada bacalon yang akan mencalonkan diri, kemudian dia memiliki pekerjaan yang mengharuskan dirinya mundur sesuai undang-undang,” jelasnya.

“Maka dia harus memasukkan surat pengunduruan diri kemudian harus mundur dari jabatannya dan SK pemberhentiannya harus diserahkan ke KPU,” sambungnya.

Safriani mengatakan persoalan surat pengundurun diri, bacaleg yang bersangkutan diserahkan saat pendaftaran nantinya.

Dia menyebut jika nantinya SK pengudurunnya belum terbit, maka boleh memasukkan surat pengunduruan diri disertai tanda terima dengan pejabat yang berwenang.

“SK pemberhentian sudah harus masuk di KPU, paling lambat batas akhir masa pencermatan rancangan DCT sesuai pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 ayat 3 atau paling lambat 3 Oktober,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Parepare telah merilis jadwal tahapan pendaftaran bacaleg yang akan dimulai pada 1-14 Mei 2023 nanti.

Sedangkan penetapan daftar caleg tetap atau DCT dijadwalkan pada bulan November 2023 mendatang.