Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpu parepare
Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto menyematkan topi ke petugas Pantarlih secara simbolis di Apel Coklit Serentak di depan Kantor Wali Kota Parepare. (Foto: Humas KPU Parepare)

KPU Parepare Kerahkan 394 Pantarlih untuk Lakukan Coklit di Pilkada 2024



Berita Baru, ParepareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Apel Coklit Serentak untuk Pilkada 2024.

Apel Coklit itu digelar di depan Kantor KPU Parepare, di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (24/6/2024).

Sebanyak 394 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan bertugas dari 22 kelurahan dari empat kecamatan di Kota Parepare.

Dengan rincian, Kecamatan Bacukiki terdapat 66 petugas, Bacukiki Barat 118 petugas, Kecamatan Ujung 90 petugas, dan Kecamatan Soreang 120 petugas.

Ketua KPU Kota Parepare, Awal Yanto mengatakan Apel Coklit Serentak Pilkada Tahun 2024 dilakukan serentak di seluruh provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia.

Ia menjelaskan tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada 2024.

“Pemutakhiran data pemilih sangat menentukan tahapan pemilihan selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilihan selanjutnya akan terganggu,” kata Awal Yanto.

Awal Yanto menyebut Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Pilkada Parepare.

Dia menekankan kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugasnya sangat diperlukan dalam pemutakhiran data pemilih.

“Pertama, petugas Pantarlih wajib berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal saat akan memulai dan selesai melakukan coklit,” jelas dia.

Kedua, lanjut dia, dalam setiap pelaksanaan coklit, Pantarlih wajib menggunakan atribut resmi dan mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan.

“Dan yang ketiga, apabila ada hal-hal yang belum jelas, agar berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU,” ungkap dia.