Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpu
Komisioner KPU RI Idham Holik saat diwawancara soal pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan, Denpasar, Minggu (5/5/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Ni Putu Putri Muliantari)

KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA Tentang Usia Calon Kepala Daerah



Berita Baru, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memberi isyarat akan mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Idham Cholik menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

“Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” ujarnya.

Ia menyampaikan, saat ini Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada masih dalam proses harmonisasi draf dengan pemerintah.

Ia juga berujar bahwa saat ini lembaga penyelenggara pemilu tersebut terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat.

Menurut Idham, KPU RI juga telah berkonsultasi dan bertanya kepada pemerintah mengenai kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, namun hingga sekarang pemerintah disebut belum memberi jawaban.

“Apabila Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sorotan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah belum lama ini.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu lebih.

Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Sebagian pihak, termasuk di antaranya pengamat hukum tata negara dan anggota DPR RI menilai bahwa KPU RI bisa saja mengabaikan putusan problematik dari Mahkamah Agung tersebut.

Apalagi, KPU RI juga pernah punya rekam jejak mengabaikan putusan MA dalam hal keharusan partai politik memenuhi sedikitnya 30 persen caleg perempuan untuk bisa berkontestasi dalam suatu dapil pada Pileg 2024.

Pengabaian tersebut membonsai hak 684 perempuan caleg DPR RI untuk masuk daftar calon tetap (DCT) Pileg DPR RI 2024.

Proporsi jumlah caleg perempuan di surat suara DPR RI pada Pileg 2024 berkurang dari 40 persen (2019) ke 37,07 persen (2024).

Angka ini lebih rendah dari Pileg 2014 (37,6 persen). Afirmasi politik perempuan mundur 10 tahun lebih akibat pengabaian KPU atas putusan MA.