Ketua BPC HIPMI Parepare Diduga Langgar AD/ART
Berita Baru, Parepare — Pasca MUSDA BPD Sulsel, BPC HIPMI Parepare diduga telah melakukan rekayasa dalam pemenuhan kouta suara sah. Pasalnya dalam penentuan suara mengindahkan aturan main organisasi HIPMI.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bidang BPC HIPMI Parepare , Didiet Haryadi, saat ditemui jurnalis di Lago’ta Cafe and Resto Kota Parepare, pada Selasa (10/9/2024).
“Tanpa rapat pleno, dan selalu disampaikan bahwa penentuan voters itu merupakan hak progratif Ketua Umum, namun dalam panduan Organisasi dan AD/ART itu diatur, tapi seakan-akan diatur sedemikian rupa,” kata Didiet.
Ia juga menyayangkan, sejumlah kegiatan HIPMI Parepare selalu melibatkan sebagian besar pengurus untuk aktif dan turut serta.
Namun, kata dia, berbanding terbalik dalam kegiatan Musda kali ini.
“Terlepas arah dukungan itu kemana itu menjadi ranah pleno, kami sayangkan teman-teman yang sudah aktif selama ini tidak di ‘rekeng’ atau tidak dianggap,” terangnya.
Padahal mandat peserta bukan hak progratif ketua, sebagaimana diatur dalam PO HIPMI yakni setiap keputusan musyawarah dan rapat diatur dari hasil rapat badan pengurus harian lengkap.
Sebagaimana diatur dalam ART Pasal 37 Tentang keputusan rapat yakni keputusan rapat pada dasarnya dilakukan musyawarah untuk mufakat.
Didiet sendiri mengaku sudah melakukan beberapa komunikasi kepada Ketua Umum Rijal Madani akan tetapi tidak digubris.
“Sebelum Musda untuk komunikasi saja susah, berbanding terbalik kalau mau buat kegiatan kami diingat,” akuhnya.
Pasca Musda tersebut, pihaknya telah berkomunikasi sebagian besar dewan pembina BPC HIPMI Parepare untuk menindaklanjuti rekayasa pleno tersebut.
“Tidak hanya pleno yang kami sampaikan ke dewan pembina, Kartu Tanda Anggota yang telah dibayarkan juga kami laporkan karena sudah memakan waktu cukup lama,” pungkasnya.