Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menetapkan eks anggota DPRD Parepare berinisial HM menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi.

Kejari Tetapkan Eks Anggota DPRD Parepare Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi



Berita Baru, ParepareKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, SUlaweso Selatan (Sulsel) menetapkan eks Angggota DPRD Parepare priode 2019-2024 berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2023.

“Kami penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kota Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare tahun anggaran 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham dalam konferensi pers, di Kantor Kejari Parepare, Rabu (15/10/2025).

Ilham mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Parepare menemukan lebih dua alat bukti.

Ia juga mengatakan dalam perkara ini HM melakukan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Parepare priode 2019-2024.

“Penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ungkapnya.

“Tindakan yang dilakukan tersangka dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024,” tambahnya.

Kasi Pidsus Kejari Parepare menjelaskan sebagai anggota DPRD, HM mengusulkan pokok pikiran (Pokir) DPRD berupa bantuan bibit sapi untuk kelompok tani.

Kemudian, lanjut Ilham, kelompok tani yang diusulkan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan dan HM menggantinya.

“Pada tahun 2022 tersangka mengusulkan pokok pikiran penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk kelompok ternak Liae,” jelasnya.

“Namun dibatalkan karena dianggap tidak bersyarat dan diganti kelompok tani ternak Lawalane,” ujarnya.

Selanjutnya, lelompok tani ternak yang diajukan beranggotakan 16 orang semula menerima bantuan sebanyak 35 ekor sapi.

Ilham mengatakan dari hasil penyelidikan, hanya 16 ekor yang benar-benar disalurkan kepada anggota kelompok tersebut.

“Kelompok tani itu seharusnya menerima 35 ekor sapi, tapi yang diserahkan hanya 16 ekor,” ujar Ilham.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, jaksa menemukan 19 ekor sapi lainnya ternyata dikuasai secara pribadi oleh tersangka berinisial HM dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Setiap anggota kelompok hanya mendapat satu ekor sapi. Sementara 19 ekor lainnya dikuasai oleh tersangka dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Parepare.

“Dari hasil audit inspektorat Kota Parepare, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp223 juta,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Parepare dengan mengenakan rompi tahanan.

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“HM resmi kami tahan selama 20 hari di Lapas Parepare,” tutur pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.