Kejari Parepare Usut Penyalahgunaan Dana Bos untuk Bimtek Kepala Sekolah di Bali, Ini Kata Kadisdikbud
Parepare – Kasus dugaaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Parepare diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dana BOS diduga digunakan untuk bimbingan teknis (Bimtek) di Provinsi. Kejaksaan menangani kasus dengan memanggil sebanyak 60 kepala sekolah yang ikut bimtek.
Diketahui, bimtek tersebut terkait pengadaan barang dan jasa itu diikuti pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersamaan dengan 60 kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Parepare.
Bimtek itu berlangsung pada 30 November hingga 2 Desember 2022 lalu di Provinsi Bali. Diduga kegiatan tersebut menggunakan dana BOS, yang tidak masuk perencanaan awal.
Kasi Intel Kejari Parepare Sugiharto mengatakan, telah meminta klarifikasi dari semua kepala sekolah dan pihak Disdikbud yang berangkat. Hasilnya, kepsek, bendahara sekolah, dan Disdikbud mengaku memakai dana pribadi masing-masing.
”Kami sudah minta klarifikasi, mereka mengaku pakai anggaran pribadi. Itu dibuktikan dengan surat penyataan. Jadi sementara ini baru itu keterangan yang kami terima,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Parepare, Rabu (21/12/2022)
Sugiharto mengatakan Kejari akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain itu, Kejari terus berkoordinasi dengan Inspektorat terkait dengan laporan pertanggungjawaban dana BOS tersebut.
”Kami tetap pantau. Kami butuh suplai informasi dari media dan berbagai pihak. Kita tunggu hasil dari Inspektorat juga, karena nanti berkaitan dengan pertanggungjawaban itu,” jelasnya.
Kemudian, Sugiharto akan terus memantau perkembangan dan potensi penyalahgunaan anggaran tersebut. Jika terbukti, maka yang terlibat bakal diproses hukum.
”Kami tentu akan pelajari lagi, akan melihat lagi dan mengikuti perkembangan. Kalau benar nantinya terbukti, tentu saja proses hukum bisa berlanjut,” terangnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Kota Parepare Arifuddin Idris menyebut dana BOS memang mengatur peruntukan itu. Sehingga dia menyebut tidak keliru jika dana BOS digunakan untuk bimtek.
”Memang dana BOS boleh digunakan untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Kepsek ini kan pengguna anggaran, dia mengelola dana BOS dalam bentuk belanja barang dan jasa,” jelasnya.
Namun, Arifuddin membeberkan dana BOS batal digunakan. Pasalnya, banyak peserta yang sepakat untuk menggunakan dana pribadinya masing-masing.
”Ada juga yang bilang pakai dana pribadi dari sertifikasi saja. Tetapi mereka bilang dana BOS sudah defisit dan program ini bukan perencanaan. Mereka berangkat dengan membiayai dirinya sendiri pakai dana pribadi,” katanya.
Arifuddin menegaskan tidak akan ada biaya pengganti dari dana BOS.
”Faktanya kan pakai dana pribadi, jadi terserah apa yang mau mereka lakukan. Tidak ada yang diganti, mereka tidak akan pakai dana BOS untuk itu,” tegasnya.
Sekadar diketahui, lebih dari 60 kepala sekolah yang terlibat dalam Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Bali.
Setiap peserta mengeluarkan dana Rp5,1 juta. Sebanyak Rp1,5 juta untuk Bimtek, sisanya untuk biaya perjalanan pulang pergi.