Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara, Ada Sabu-Rokok Ilegal
Berita Baru, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan barang bukti dari 56 perkara.
Barang bukti ini meliputi narkoba hingga rokok ilegal dari hasil kejahatan priode Desember 2023 sampai Juli 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta diblender.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, rokok ilegal 2.000 batang atau 100 bungkus, shabu (38 gram), senjata tajam, puluhan minuman keras, pakaian dan handphone berabgai merek.
Kepala Kejari Parepare, Abdillah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti hasil tindak kejahatan ini dari 361 kasus atau perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Abdillah, Kamis (18/7/2024).
Ia menjelaskan barang bukti narkoba tersebut merupakan kasus tahun 2023 lalu yang ada kaitannya dengan jaringan internasional.
Barang buktinya, kata dia, sebanyak 20 kilogram shabu dan 2.2296 pil ekstasi.
“Barang bukti shabu yang kita musnahkan dari hasil penyisihan dari 20 kilogram yang ditangani tahun lalu di mana ada jaringan internasional tertangkap,” jelas dia.
“Barang buktinya itu kurang lebih 20 kilogram, 2.2296 pil ekstasi,” tambah dia.
Sedangkan rokok ilegal, kata dia, Bea Cukai Parepare berhasil menangkap pelaku yang membawa barang bukti tersebut dengan ribuan batang rokok melalui pelabuhan.
“Bea Cukai yang menangkap barang bukti cukai rokok dan terkait dengan miras ini dari hasil sweeping Satpol PP,” ungkap dia.
Abdillah mengutarakan pemusnahan tersebut melibatkan pemerintah kota (Pemkot) Parepare dan Forkopimda.
“Pemusnahan barang bukti ini, kami libatkan unsur Forkopimda dan pihak terkait,” kata Abdillah.
Pada pemusnahan barang bukti ini, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Husni Syam, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dan pimpinan Forkopimda.