Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

polres parepare
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis.

Kapolres Parepare Ungkap 2 Anggotanya Diduga Lalai di Kasus Tahanan Narkoba Tewas



Berita Baru, PareparePropam Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan dua personel Satnarkoba saat menangani kasus tahanan narkoba berinisial MR (50) meninggal dunia.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Arman Muis kepada wartawan, usai konferensi pers di Mapolres, Rabu (16/4/2025).

Amran Muis mengatakan indikasi pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota Satnarkoba saat penangkapan MR di akhir Februari lalu.

“Ada dua anggota diperiksa Propam, iya terindikasi ada penyalahgunaan wewenang di situ, pada saat yang bersangkutan sedang melakukan penangkapan,” kata Arman Muis.

“Ternyata hasil BAP ada perlawanan dari tersangka. Sehingga anggota ini refleks untuk melakukan tindakan (kekerasan) untuk pembelaan,” tambahnya.

Kapolres Parepare menjelaskan tindakan dua anggotanya itu sudah menyalahi SOP.

Seharusnya, lanjut dia, anggota Satnarkoba itu melakukan pemborgolan kepala MR saat penangkapan.

“Itu menyalahi SOP. Kenapa tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya,” jelasnya.

“Jadi memang tindakannya itu ada kelalaian di anggota saya,” ujarnya menambahkan.

Arman juga membenarkan adanya transfer sejumlah uang dari handphone MR ke anggotanya.

“Kalau soal pemerasan, sampai saat belum ada. Karena itu memang niatnya bagus,” ungkapnya.

“Benar ada bukti transfer, tapi itulah saya bilang penyalahgunaan wewenang. Kita mengacu pada peraturan kepolisian saja,” lanjut dia.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada dua oknum polisi sat narkoba Parepare itu dan dalam waktu dekat keduanya akan menjalani proses sidang etik.

Arman membeberkan, keduanya bisa saja terkena hukuman penjara atas pelanggaran etik yang dilakukan.

“Itu bisa disiplin, bisa purna, bisa sel dan lain sebagainya. Percayalah, kami menangani kasus ini sangat profesional. Kalau jadwal persidangan Insyaa Allah pekan ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Propam Polres Parepare telah memeriksa dua anggota Sat Narkoba Parepare terkait kasus tewasnya tahanan narkoba berinisial MR (50).

Salah satu anggota Sat Narkoba Polres Parepare yang diperiksa Propam ialah Kanit Narkoba Ipda S.

“Iya ada dua orang. Betul salah satunya pak Kanit,” kata Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse saat dihubungi Jumat (11/4/2025).

Syukri belum ingin mengungkapkan detail hasil pemeriksaan kedua anggota polisi tersebut.

Namun kata dia, dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang etik.

“Belum bisa kami sampaikan, kami rencana mau sidangkan dulu, iya (sidang etik),” ungkapnya.

“Hukumannya belum ditahu juga, apakah putusannya dimutasi ke luar Polres atau untuk sementara kita pindah fungsikan dari jabatannya sekarang. Kami masih petunjuk pimpinan tanggal berapa untuk sidangnya,” ucapnya.