
Kadis Kominfo Jadi Pemateri di Sosisalisasi Pengawasan Pemilu, Ajak ASN dan Aparat Desa Jaga Netralitas
Berita Baru, Enrekang – Bawaslu Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lasharan Garden Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Selasa (29/10/2024).
Bawaslu menghadirkan Kepala Dinas Kominfo Enrekang Hasbar yang mewakili Pj Bupati dan Koordinator daerah akademi pemilu dan demokrasi Enrekang Suardi Mardua sebagai pemateri.
Pesertanya berasal dari unsur kepala desa khususnya di Dapil 1 dan 2. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Enrekang Haslipa.
Hasbar membawakan areri Netralitas ASN dan Kades dalam Pilkada serentak 2024. Ia menekankan, pilkada yang berlangsung jurdil dan bermartabat dapat diwujudkan dengan ASN dan aparatur desa yang netral.
“Netralitas dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dan memastikan pelayanan publik tetap obyektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik,” kata Hasbar.
“Sehingga iklim pemilu yang sehat dan adil dapat menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak reputasi institusi pemerintahan,” tambahnya.
Dia mengatakan netralitas ASN dan aparat desa sangat penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.
“Tetap menjaga posisi strategis mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sikap profesionalisme dan etika birokrasi yang mulia,” ujarnya.
Sementara Suardi Mardua mengatakan, pemilu dapat berjalan dengan baik jika sinergitas masyarakat dan penyelenggara pemilu bisa diwujudkan.
Termasuk, lanjut dia, peran masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi di lapangan dengan cara melaporkan kepada lembaga terkait.
“Sampaikan indikasi pelanggaran baik dgn cara penyampaian informasi lisan dan tulisan atau melalui media sosial ataupun melaporkan langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat,” jelasnya.
Kemudian, Anggota Bawaslu Enrekang Haslipa menekankan untuk semua pihak dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan hal yang dilarang dalam aturan Pilkada.
“Kita mengedepankan unsur kehati-hatian jika hal tersebut masih belum jelas aturannya dengan cara menghindari atau tidak melakukan. ASN dan Pejabat publik lainnya perlu terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pengawasan tentu saja dengan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.