Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jokowi
Presiden Jokowi saat menyinggung banyaknya ASN fokus kerja SPJ dibanding program di Rakernas Korpri Jakarta. (Foto: istimewa)

Jokowi Geram ASN Lebih Fokus Kerja SPJ Ketimbang Program Kerja



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo menyinggung doal tolak ukur penghargaan yang jelas ke para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak hanya mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ).

Dia menekankan agar para ASN juga fokus pada program kerja pemerintah.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Rakernas Korpri di Hotel Mercyre Ancol, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Jokowi pun bercerita, pernah menemui kepala sekolah gang bekerja sampai malam hari hanya mengurus SPJ. Bukan karena kegiatan belajar-mengajar.

“Saya pernah ke daerah, lihat kok ada kepala sekolah dan guru kerja sampai malam-malam urusan apa. Saya cek, SPJ,” katanya.

“Bukan urusan menyiapkan, merencanakan kegiatan belajar mengajar, tapi urusan SPJ,” tambahnya.

Jokowi mengatakan, SPJ memang wajib dibuat, tetapi sistem pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu mesti dirombak agar lebih sederhana.

Ia menyebutkan, saat ini sistem itu terdiri dari 43 tahap dari tingkat pusat hingga provinsi, tetapi bisa beranak pinak hingga sekitar 120 tahap ketika sampai di tingkat kabupaten/kota.

“Ada sebuah sistem kita yang enggak benar. Mestinya birokrasi kita ini mestinya urusannya urusan yang penting karena memang (birokrasi) ini adalah mesin,” kata Jokowi.

Menurutnya, penilaian terhadap para ASN semestinya berlandaskan pada kemampuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan inflasi, atau menekan kemiskinan.

Ia mencontohkan, seseorang tidak bisa diangkat menjadi sekretaris daerah apabila tidak mampu menumbuhkan ekonomi di kabupaten kota mencapai angka 6 persen.

Selain itu, kepala dinas juga bisa dianggap tidak bekerja jika tak mampu menekan inflasi sampai di bawah 3 persen.

“Yang dibutuhkan memang itu, bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur, prosedur,” kata Jokowi.

Ia pun meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk merumuskan ketentuan tersebut setelah revisi Undang-Undang ASN disahkan.