Jasa Raharja Tetap Berikan Santunan ke Korban Laka Lantas yang Meninggal Tanpa Ahli Waris
Berita Baru, Jakarta – Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan ke korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, digantikan dengan biaya penguburan.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dua undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap korban lakalantas baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan.Â
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orangtua yang sah dari korban.Â
Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.
Bagaimana dengan korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah?
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Pihak menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.Â
Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.