Jasa Raharja Tegaskan Korban Laka Lantas Meninggal Dunia Tetap Tanpa Ahli Waris Dapat Santunan
Berita Baru, Makassar – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, tetap akan mendapat santunan.
Santunan Jasa Raharja berupa biaya penguburan bagi korban laka lantas meninggal dunia.
Dewi menjelaskan santunan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kedua undang-undang tersebut, dijelaskan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan,” jelasnya.
Direktur Operasional Jasa Raharja mengatakan ahli waris, di antaranya yang sah janda/duda yag sah, anak-anak atau orang tua yang sah dari korban.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan prihal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
“Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW dan bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan,” paparnya.
Dewi Aryuna mengatakan santunan yang diserahkan Jasa Raharja merupakan salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Ia menyebut aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban laka lantas yang tidak memiliki ahli waris sah.
“Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” pungkasnya.