Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca 01 Riau



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 12 orang meninggal dunai dan 69 yang selamat dari kecelakaan Speed Boat (SB) Evelun Calsxa 01 dengan tujuan Tembilahan menuju Tanjung Pingan, Kepulauan Riau.

Atas kecelakaan tersebut, Jasa Raharja akan memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia.

“Santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, lewat keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Dewi menyampaikan belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut dan mendoakan keluarga diberikan ketabahan menghadapinya.

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan langkah proaktif atas kejadian tersebut, di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja dalam menginventarisir penumpang.

“Dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia,” jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia.

Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit di mana korban dirawat.

Dengan demikian korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat.

“Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya, di mana santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris,” katanya.

Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4/2023) lalu.

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.