
Jasa Raharja Resmi Terapkan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan
Berita Baru, Jakarta – Jasa Raharja resmi menerapkan ‘Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan’ pada 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi tata kelola keuangan perusahaan, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Program sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan yang telah dimulai sejak Februari 2025 melalui uji coba (trial), proyek percontohan (pilot project), hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Lewat kebijakan tersebut, seluruh transaksi keuangan—baik santunan maupun non-santunan—disatukan dalam sistem pembayaran terpusat di Kantor Pusat, guna menciptakan proses yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh untuk membangun proses bisnis yang efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” jelas Plt Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
Dengan sistem baru ini, seluruh proses persetujuan (approval) pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat.
Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang difokuskan pada aspek kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan.
Sistem sentralisasi juga dilengkapi dengan dashboard digital yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time serta analisis data keuangan yang komprehensif.
Dengan demikian, pengawasan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan berbasis data.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan ini turut memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko yang dijalankan secara konsisten di seluruh lini organisasi.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan menjadi lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal sekaligus memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” tambah Dewi.
Sebagai bagian dari implementasi, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem baru.
Proses perubahan ini dijalankan melalui tahapan change management yang melibatkan lebih dari 1.600 insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia, melalui kegiatan townhall meeting, sosialisasi, serta bimbingan teknis (Bimtek).
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menambahkan bahwa penerapan sistem ini memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan serta meningkatkan akurasi perencanaan keuangan.
“Dengan basis data yang terintegrasi, pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelas Bayu.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing tinggi.
Melalui langkah ini, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.