Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Jasa Raharja Parepare melakukan sosialisasi Undang-undang ke warga Soreang. (Foto: Jasa Raharja)

Jasa Raharja Parepare Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kecamatan Soreang



Berita Baru, Parepare – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Parepare Intan Feby Pratiwi melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009.

Sosialisasi Undang-undang itu berlangsung di Kantor Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Jumat (4/8/2023).

Intan Feby Pratiwi menjelaskan sosialisasi untuk memberi informasi lanjutan tentang penerangan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 74.

“Di pasal 74 itu menerangkan kendaraan yang melewati dua tahun jatuh tempo, mala registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,” jelasnya.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Parepare juga menyerahkan data tunggalan pajak kendaraan yang berdomisili di Kecamatan Soreang.

“Ini dilakukan untuk memberi informasi ke masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak melalui pemerintah kecamatan,” katanya.

Sementara Kepala Jasa Raharja Parepare Almaida Djumed mengatakan sosialisasi itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya tepat waktu,” tutupnya.