Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
dok. Jasa Raharja

Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum, Dorong Perkuatan Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum



Berita Baru, JakartaPT Jasa Raharja (Persero) kembali menggelar IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding.

Acara tersebut berlangsung di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (18/6/2025) dengan mengangkat tema Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.

IFG Legal Forum bertujuan untuk memperkuat pemahaman para in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan.

Sebagai infromasi, in-house counsel adalah seorang pengacara atau penasihat hukum yang bekerja secara internal dalam suatu perusahaan.

Forum tersebut digelar secara luring dan daring, dihadiri oleh perwakilan dari 12 entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menegaskan bahwa pelaksanaan IFG Legal Forum 2025 bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya memegang peran penting menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (19/6/2025).

Bagi Jasa Raharja, lanjut Rubi, forum tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan berharap, peserta dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memperluas wawasan.

“Saya berharap pada pertemuan hari ini kita bisa mendapatkan pandangan dan masukan dari para narasumber yang sangat kredibel. Semoga ini juga dapat membantu kita menghindari berbagai risiko yang ada,” ucap Harwan.

Menurut Harwan, pandangan tersebut akan memperkaya peserta dan menjadi langkah penguatan mitigasi bagi profesi in-house counsel.

“Apa yang disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan bersama,” imbuhnya.

Harwan meminta para peserta untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang menjadi kebutuhan dan kegundahan para in-house counsel—bagaimana bersikap, memperkaya diri, serta memahami batas-batas yang harus diperhatikan.

IFG Legal Forum menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr Neva Sari Susanti, Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008 Profesor Dr Jimly Asshiddiqie.

Dalam pemaparannya, Neva mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai unsur penilaian kesalahan.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana, yaitu actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, itu bisa menjadi dasar dakwaan,” ujar Neva.

Karena itu, lanjut dia, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum.

Sementara itu, Profesor Jimly mengingatkan pentingnya prinsip rule of law dalam pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan korporasi.

Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih bersifat feodal, serta mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang—bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan (rule of law), bukan oleh orang per orang. Jika perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini adalah prinsip dasar dalam negara hukum,” ujar Jimly.

Ia menambahkan, in-house counsel yang baik bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis.

“Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum,” tambah Jimly.

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding.

Melalui diskusi yang mendalam dan reflektif, forum tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum sekaligus memperkokoh peran in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding.

Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.