
Jasa Raharja Gandeng Pemprov Bali Tekan Angka Kecelakaan
Berita Baru, Bali – Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan keselamatan berkendara.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan dukungan program strategis Pemprov Bali yang mampu berdampak pada peningkatan pelayanan publik sampai menekan angka kecelakaan.
Audiensi Jasa Raharja ke Pemprov Bali dihadiri langsung Plt Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rubi Handojo, bersama Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, Sekretaris Perusahaan Dodi Apriansyah.
Kemudian, Kepala Divisi Humas Capital Akhdiya Setya Purnama, Kepala Jasa Raharja Kanwil Bali Benyamin Bob Panjaitan dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
“Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan pemilik kendaraan bermotor,” kata Plt Dirut Jasa Raharja Rubi Handojo.
“Dalam melaksanakan kewajibannya melakukan regident tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bali,” tambahnya.
Berdasarkan data Jasa Raharja, Peningkatan Kepatuhan Pajak dan Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas hingga April 2025 di Provinsi Bali mencapai 61,85 persen, meningkat dari 58,63 persen pada Desember 2024.
Hal tersebut sejalan dengan penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 13,67 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Menunjukkan efektivitas program-program yang telah dijalankan,” ungkapnya.
Jasa Raharja telah mengimplementasikan berbagai program untuk meningkatkan keselamatan berkendara, antara lain:
- Kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemasangan signage keselamatan lalu lintas.
- Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di sekolah-sekolah.
- Pemasangan spanduk dan pengiriman SMS Blast himbauan keselamatan di daerah rawan kecelakaan.
- Kolaborasi dengan Imigrasi dan Polda Bali dalam pembinaan tertib berlalu lintas untuk WNA.
- Sosialisasi bersama Konsulat Asing dan pecalang di desa adat yang rawan kecelakaan.
Sementara itu, edukasi tertib berkendara wisatawan asing menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemprov Bali.
Sejumlah langkah tegas telah diambil untuk mengedukasi dan menertibkan perilaku wisatawan asing di Bali, yakni melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, ditetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat berkendara.
Selain itu, Gubernur Bali juga membentuk tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas wisatawan asing, khususnya yang menyimpang dari aturan hukum maupun norma budaya Bali.