Jasa Raharja dan UPT Samsat Sidrap Gelar Penertiban Pajak Kendaraan
Berita Baru, Parepare – Jasa Raharja dan UPT Samsat Sidrap melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Penertiban kendaraan ini berlangsung di Jalan Poros Pinrang-Sidrap, Kabupaten Sidrap.
Tak hanya itu, Jasa Raharja dan UPT Samsat Sidrap mensosialisasikan Undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.
“Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
“Selain itu dengan dibayarkan SWDKLLJ dan IWKBU, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat mengendarai kendaraannya atau menggunakan alat angkutan umum,” tambahnya.
Sementara, Kepala UPT Samsat Sidrap, Jasman mengatakan penerbitan ini menjaring kendaraan baik roda dua hingga roda empat yang menunggak pajak kendaraanya.
“Kalau ada kendaraan yang menunggak, kami langsung mengarahkan untuk pembayaran di tempat,” katanya.
“Kami pun berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” harapnya.