Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

gamaliel
Seorang siswa SD Kristen Gamaliel saat di depan pintu masuk kelas. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Izin Operasional SD Kristen Gamaliel Belum Terbit, Siswanya Terancam Tidak Bisa Ikut Ujian Sekolah



Berita Baru, Parepare – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menerbitkan surat rekomendasi izin operasional ke SD Kristen Gamaliel.

Masalah tersebut membuat siswa SD Kristen Gamaliel terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) karena sekolah belum terdaftar.

Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare mengungkapkan telah menyerahkan berkas persyaratan ke Disdikbud Parepare.

“Kami menunggu saja dari Dinas Pendidikan karena semua berkasnya kami sudah di sana,” ungkap Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Sinta, Rabu (16/7/2025).

Sinta menjelaskan SD Kristen Gameliel saat ini telah memiliki 64 siswa, 9 tenaga pengajar dan dua staf.

Menurut dia, kondisi itu telah memenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Disdikbud Parepare.

“Kami sudah memenuhi dan selesaikan semua persyaratan, ini tinggal izin operasional,” paparnya.

Belum terbitnya izin operasional, lanjut dia, membuat para siswanya tidak memiliki NISN.

Bahkan, kata dia, terancam siswa kelas 6 di sekolah tersebut tidak mengikuti ujian nasional ke depannya.

“Di kelas 6 ini kan harusnya sudah masuk Dapodik untuk ambil NISN, kalau tidak kan tidak bisa masuk ikut ujian, jadi harus sekarang masuk,” jelasnya.

“Bagaimana dapat NISN kalau belum ada izin operasi,” ujarnya menambahkan.

Sementara, Kepala Disdikbud Parepare Makmur menjelaskan belum terbitnya izin operasional SD Kristen Gamaliel dikarenakan belum adanya guru pengampu mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

“Sudah dua kali kami datang, kemarin dan tadi, saya datang langsung, itu belum ada di sekolah (guru PJOK),” jelasnya.

“Seharusnya kan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) itu harus dikenalkan semua guru yang ada disitu. Nyatanya tidak ada,” tambahnya.

Menurut Makmur, bukan Dikbud yang berhak mengeluarkan izin operasional tapi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pihaknya hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi jika persyaratan sudah terpenuhi.

“Kami tidak menahan, izin operasional itu dikeluarkan oleh PTSP,” imbuhnya.

“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa di persyaratan sudah terpenuhi format-format yang ada,” pungkasnya.