Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

lapas parepare
Petugas Lapas Kelas IIA Parepare menunjuk tembok berduri tempat kaburnya napi pencabulan anak. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Ini Cara Napi Pencabulan Anak Kabur dari Lapas Parepare Tanpa Ketahuan: Panjat Tembok Berduri



Berita Baru, Parepare – Heri bin Herman (22), seorang narapidana (napi) pencabulan anak nekat melarikan diri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Napi itu kabur dengan cara memanjat tembok berduri yang mengelilingi bangunan.

Padahal, warga binaan itu baru menjalani masa tahanan 6 bulan di Lapas Kelas IIA Parepare.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Lapas Parepare, napi tersebut melarikan diri melalui tembok berduri, pada Minggu (28/1/2024) pukul 19.45 Wita.

“Kejadian itu terjadi pukul 19.45 Wita setelah salat isya. Karena begitu salat isya mereka akan kita masukkan di kamar, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Kita langsung cari dimana posisinya, ternyata mereka melakukan pelarian,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, Senin (29/1/2024).

“Ada alat khususnya karena dia bisa merangkak dan ada juga pijakannya untuk memanjat. Terus dia menggunakan celananya, untuk melindungi dirinya dari pagar duri. Tapi tidak bisa lindungi tangan dan kakinya,” tambah Totok.

Alhasil, Heri bin Herman (22) mengalami luka goresan di tangan dengan kakinya dikarenakan goresan kawat berduri.

“Ada luka di tangan dan kakinya. Makanya sehingga ada bekas darah disitu (tembok Lapas) sampai Tegal disana. Jadi sepanjang pelariannya, darahnya mengucur terus,” katanya.

Kepala Lapas Parepare menegaskan napi pencabulan anak ini murni pelarian.

“Ini murni pelarian karena dia (napi) manjat tembok,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), kabur pada Minggu (28/1/2024) pukul 19.45 Wita.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto mengatakan napi yang kabur bernama Heri bin Herman (22)

Napi ini merupakan warga binaan kasus pencabulan anak dan divonis selama 10 tahun penjara.