Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

warga parepare
Tersangka penebasan warga di Parepare saat dibawah petugas Resmob Polres Parepare ke ruang konferensi pers. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Hadiri Acara Pernikahan Kerabat, ASN Asal Pinrang Tebas Seorang Warga Parepare Hingga Tewas



Berita Baru, Parepare – Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pinrang terancam mendekam selama 15 tahun setelah menebas leher dan bahu korban dengan parang.

Pelaku diketahui berinisial S (44) bekerja sebagai ASN di Kabupaten Pinrang.

Dalam kasus tersebut, pelaku S telah ditetapkan tersangka oelh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Parepare.

Saat ini tersangka telah ditahan ruang tahanan Polres Parepare.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Rabu (17/5/2023) kemarin, pukul 01.30 dini hari Wita.

Tersangka S melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan senjata tajam, jenis parang terhadap korban L (53) warga Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.

Kejadian itu berawal tersangka S (44) duduk di acara penganting kerabatnya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.00 Wita.

Tidak lama korban L (53) datang membawa sebilah oarang yang sudah terhubus sambil berteriak diacara pernikahan tersebut.

Tersangka S menghampirinya, namun korban langsung mengayungkan parang yang ada di tangannya ke arah tersangka dan mengenai lengan kiri pelaku.

Kemudian korban lari meninggalkan tersangka. Selanjutnya pelaku ini mengejar korban sekitar 400 meter hingga masuk di rumah warga yang menjadi TKP penebasan.

Tersangka berusaha merebut parang di tangan korban L dan berhasil merebutnya dna langsung menebas leher korban sebelah kanan dan kemudian korban tersungkur.

Tidak berhenti disitu, pelaku kembali mengayungkan parang kembali ke bahu sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi mengatakan kronologis kejadian penabasan korban L (53) ini diduga akibat bela diri tersangka.

“Setelah kejadian terssebut, warga setempat melaporkan ke Polsek setempat dan setibanya di lokasi, kami langsung olah TKP,” jelasnya, Kamis (18/5/2023).

“Sekitar dua jam, kita berhasil mengamankan tersangka L ini di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap,” sambungnya.

AKP Deki Merizaldi mengatakan penangkapan tersangka ini dengan unit gabungan.

“Penangkapan tersangka ini dengan unit gabungan Resmob, Intel Polres Parepare dan personel Polsek Bacukiki,” paparnya.

Dia pun mengungkapkan korban L ini merupakan residivis Polres Parepare terkait kasus menghilangkan nyawa orang.

“Korban berinisal L ini merupakan salah satu residivis yang pernah di tahan Polres Parepare terkait kasus menghilangkan nyawa orang juga,” tutupnya.