Fakta Mahasiswa di Parepare Meninggal Kondisi Hamil, Ternyata Hendak Lakukan Aborsi
Berita Baru, Parepare – Kasus mahasiswa NA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal dunia yang hendak melakukan aborsi.
Satreskrim Polres Parepare telah menetapkan tersangka inisial AM (67) yang bekerja sebagai dukun beranak.
Kasus ini bermula saat korban dinyatakan meninggal dunia dalam kondisi wajah membiru pada bulan Juli 2023 lalu.
Penyidik Polres Parepare pun langsung melakukan menyelidiki pasca keluarga korban curiga ternyata NA meninggal dalam kondisi hamil.
Berikut fakta-fakta mahasiswa Parepare NA (21) meninggal yang hendak ingin melakukan aborsi:
Awal Mula NA Ditemukan Meninggal
Mahasiswa inisial NA (21) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kosnya di BTN Taman Palem, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Korban diduga meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Merizaldi (sebelum dimutasi) mengatakan awalnya NA meminta tolong ke temannya untuk datang ke kosnya.
Saat itu, kondisi korban merasa tidak enak badan dan meminta untuk diantar ke rumah sakit.
“Sebelum tergeletak di kosan, korban sempat minta temannya datang karena kondisinya tidak enak badan dan mau diantar ke rumah sakit,” jelasnya, Sabtu (29/7/2023) lalu.
Korban kemudian dibawa ke RS Sumantri untuk mendapatkan perawatan. Namun dokter yang melakukan pemeriksaan mengatakan korban telah meninggal dunia.
“Setelah tiba dan diperiksa dokter, ternyata korban sudah meninggal,” ucapnya.
Deki menjelaskan pihak keluarga juga menilai ada kejanggalan dengan kondisi tubuh korban yang meninggal. Pada muka korban terlihat memerah kebiruan.
“Meninggal diduga tak wajar kan jadi keluarga sampai di rumah korban mukanya memerah membiru begitu jadi keluarga panggil dokter periksa karena merasa ini meninggal tak sewajarnya,” terangnya.
Pihak keluarga yang menerima jenazah korban lantas mengungkap kejanggalan berupa wajah korban yang membiru. Setelah didalami oleh dokter, korban ternyata sedang hamil.
“Dari pihak keluarga menyampaikan sempat diperiksa dokter bahwa ini korban meninggal ada bayi dalam perut,” jelasnya.
Polisi Temukan Obat Berenergi di Kos Korban
Polisi menemukan obat dan minuman berenergi di kosan mahasiswi inisial NA (21), yang meninggal dalam keadaan hamil hingga muka memerah dan kebiruan.
Temuan obat dan minuman berenergi ini pun sedang didalami pihak kepolisian.
“Di TKP kami sudah amankan ada paramex dan beberapa minuman M-150 dan Kuku Bima (minuman energi),” ungkap Deki Merizaldi (sebelum dimutasi).
Dukun Beranak Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan seorang dukun beranak inisial AM (67) sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka, seorang dukun beranak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan.
Setiawan lantas mengungkap pertimbangan penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.
Dia menyebut AM dianggap telah membantu korban melakukan aborsi.
“Tersangka bukan sebagai penyebab kematian ya, tetapi tersangka karena membantu korban untuk menggugurkan kandungan (aborsi),” jelasnya.
Polisi Tidak Menahan Tersangka
Dukun beranak berinisial AM (67) di Kota Parepare menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswa NA (21).
Tersangka tidak ditahan pihak Polres Parepare karena alasan usia yang sudah tua dan sudah sakit-sakitan.
Iptu Setiawan mengungkap pertimbangan penyidik menetapkan dukun beranak inisial AM sebagai tersangka.
“Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usia tersangka. Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminan,” paparnya.
Atas perbuatannya, AM dinilai melanggar Pasal 348 UU Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Korban 4 Kali ke Dukun Beranak dengan Waktu Berbeda
Kasatreskrim Polres Parepare Iptu Setiawan mengungkapkan korban sering mendatangi dukun beranak tersebut.
Iptu Setiawan mengatakan korban mendatangi tersangka sebanyak empat kali untuk menggugurkan kandungannya.
“Sebelum sakit di kosnya korban. Sebelumnya NA ini sempat ke rumah dukun beranak ini hendak menggugurkan kandungannya,” ungkapnya, Rabu(13/9/2023).
Ia menuturkan NA mendatangi dukun ini di waktunyang berbeda mulai 19 Juli 2023 lalu, kemudian mahasiswa tersebut datang lagi pada 20, 22 dan 25 Juli.
“NA datang sebanyak 4 kali ke rumah dukun dalam kondisi hamil yang memiliki niatan untuk memggugurkan kandungannya.
Pacar Korban Larang Lakukan Aborsi
Satreskrim Polres Parepare telaglh meminta keterangan dari kekasih mahasiswa NA (21).
Keterangannya, kekasih koban ingin melarang korban untuk menggugurkan kandungannya.
“Pokoknya, pacarnya ini beritahu ke NA, apakah lewat pesan cbat WhatsApp atau melalui telpon,” jelasnya.
Iptu Setiawan mengatakan pacar NA mengaku akan bertanggung jawab. Aka tetapi, korban tetap bersikeras untuk gugurkan kandungannya.
“Dia (pacar korban) mau bertanggung jawab. Pacarnya larang, bilang jangan,” ujarnya.
Alasan Polisi, Kekasih NA Tidak Ditangkap
Polres Parepare telah melakukan penyelidikan terlibatnya kekasih korban untuk memaksa melakukan menggugurkan kandungannya.
Kasatreskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan mengungkapkan tidak menemukan bukti kekasih NA terlibat atau memaksa untuk melakukan aborsi.
“Kami sudah lakukan penyelidikan tidak ada paksaan untuk lakukan gugurkan kandungannya dari pihak lain,” ungkapnya.
Iptu Setiawan mengutarakan kekasih NA juga telah menunjukkan bukti percakapannya dan hanya ditemukan pacarnya siap untuk untuk bertanggung jawab.
“Pacarnya ingin bertanggung jawab. Ada buktinya di kolom chatnya semua dan sesuai keterangan saksi juga,” tutupnya.