Eks Kepala Unit Pegadaian di Parepare Ditetapkan Tersangka Kasus Gadai Fiktif
Berita Baru, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Cabang Perumnas Parepare YN (38) sebagai tersangka.
YN ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 800 juta.
Kejari juga menduka YN melakukan gadai fiktif, dengan taksiran tinggi dan unprosedural.
“Kami telah menetapkan YN selaku mantan kepala unit Pegadaian Cabang Perumnas Wekke’e Parepare sebagai tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham, Rabu (17/7/2024).
“Dan dilakukan penahanan terhitung tadi malam,” tambah dia.
Ilham menjelaskan total kerugian negara yang diakibatkan perkara tersebut mencapai Rp 800 juta.
Temuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Satuan Pemeriksaan Internal (SPI).
“Total kerugian negara sekitar Rp 800 juta berdasarkan hasil SPI di internal Pegadaian,” ungkap dia.
“Jadi dia melakukan taksiran tidak sesuai SOP, dia juga memakai identitas orang lain atau KTP (untuk gadai fiktif)” ujar dia.
Kasi Intel Kejari Parepare itu jga menyebut YN diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai kepala unit.
Tersangka YN, lanjut dia, menaksir dan menyetujui sendiri transaksi di unitnya.
“Dia kan sebagai kepala unit ada otoritas khusus sebagai penaksir dan dia menyetujui di unitnya (PT Pegadaian Cabang Perumnas Wekke’e),” jelasnya.
Adapun terkait motif pelaku, dia tidak menjelaskan secara detail. Namun dia menduga pelaku memakai uang korupsi untuk gaya hidup.
“Kalau motif mungkin lifestyle,” imbuhnya.
Adapun atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya.