
Eks Anggota DPRD Parepare Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp223 Juta
Berita Baru, Parepare – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan eks anggota DPRD Parepare berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi.
HM langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Parepare.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka resmi kami tahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Parepare,” kata Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Kejari Parepare mengungkapkan kerugian negara atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 juta, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Parepare.
“Dari hasil audit inspektorat Kota Parepare, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp223 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Eks Anggota DPRD Parepare Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, SUlaweso Selatan (Sulsel) menetapkan eks Angggota DPRD Parepare priode 2019-2024 berinisial HM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi tahun 2023.
“Kami penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kota Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare tahun anggaran 2023,” kata Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham dalam konferensi pers, di Kantor Kejari Parepare, Rabu (15/10/2025).
Ilham mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Parepare menemukan lebih dua alat bukti.
Ia juga mengatakan dalam perkara ini HM melakukan korupsi saat menjabat sebagai anggota DPRD Parepare priode 2019-2024.
“Penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ungkapnya.
“Tindakan yang dilakukan tersangka dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024,” tambahnya.