Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

disnakertrans
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Disnakertrans Sulsel akan Tindak Tegas Perusahaan Jika Tidak Terapkan UMP 2023



Makassar – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan ditindak tegas.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan sanksi terhadapa perusahaan tidak menerapkan UMP akan diberikan sanksi mulai administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pihaknya akan melakukan pengawasan penerapan UMP disetiap perusahaan.

“Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur,” jelas Ardiles, dikutip langsung dari Antara, Rabu (11/1/2023).

Ardiles meminta kepada karyawan agar melaporkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2023. Laporan itu bisa melalui perseorangan atau serikat buruh.

“Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulsel 2023 naik 6,9 persen dari sebesar Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145 per bulan.

“UMP Sulsel ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk menaati keputusan ini,” tegasnya

Penetapan UMP Tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan penyesuaian upah minimum sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Andi Sudirman mengungkapkan penetapan UMP 2023 mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan, tingkat produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, dan untuk menjaga daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha.