Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

smpn 13 parepare
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare, Makmur. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Disdikbud Parepare Mulai Terapkan 5 Hari Sekolah Bagi SD-SMP



Berita Baru, ParepareDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare mulai menerapkan lima hari sekolah untuk tingkat SD-SMP.

Kebijakan lima hari sekolah tersebut membuat jam belajar berkurang 6 jam dalam sepekan.

Kepala Disdikbud Parepare, Makmur mengatakan telah menerapkan lima hari sekolah baik negeri dan swasta di tingkat SD-SMP.

“Iya, kita sudah menerapkan lima hari sekolah untuk TK, SD dan SMP negeri dan swasta di Kota Parepare,” kata Makmur, Sabtu (13/7/2024).

Makmur mengutarakan penerapan lima hari sekilah ada sejumlah perbedaan dari sebelumnya.

Selain, lanjut dia, jumlah hari sekolah berkurang, juga ada pengurangan jam belajar setiap minggunya.

“Pertama, tentu jumlah hari sekolah dari 6 hari menjadi 5 hari,” jelas dia.

“Kedua struktur kurikulum (Kurikulum Merdeka) jumlah jam per pekan dari 38 jam per pekan menjadi 32 jam per pekan,” tambah dia.

Di lain sisi, Makmur mengungkapkan kebijakan tersebut membuat jam kerja guru di sekolah bertambah selama dua jam.

Jika sebelumnya guru pulang 13.30 Wita, setelah penerapan kebijakan lima hari sekolah guru akan pulang 15.30 Wita.

“Jam pulang teman-teman guru sebelumnya jam 13.30 Wita menjadi 15.30 Wita. Jadi ada jeda dua jam dan kita meminta guru mengikuti pengembangan kompetensi melalui platform Merdeka Mengajar,” imbuh Makmur.

Makmur melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan kalender pendidikan selama satu tahun pembelajaran untuk penerapan kebijakan 5 hari sekolah.

Dia juga memastikan di Kota Parepare kini hanya memakai satu kurikulum, yakni Kurikulum Merdeka.

“Ada kalender pendidikan sehingga dengan demikian jadwal asesmen itu tidak berbenturan dengan jadwal belajar,” paparnya.

Makmur mengungkap sekolah tetap bisa memakai hari Sabtu untuk melaksanakan ekstrakurikuler bagi siswa.

Namun dia mengaku jika kebijakan itu tidak bersifat wajib bagi sekolah.

“Itu kreasi dari sekolah untuk hari Sabtu, misalnya ada sekolah mau pakai untuk hafiz, pramuka dan pencak silat. Itu silakan saja karena itu menjadi nilai jual sekolah,” pungkasnya.