Disdik Parepare Pastikan Insentif Guru Nonsertifikasi Segera Dibayar
Berita Baru, Parepare – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan insentif guru nonsertifikasi akan segera direalisasikan.
Kepala Disdik Parepare, Makmur mengatakan insentif ini merupakan hak yang sah bagi para guru nonsertifikasi.
Makmur mengaku adanya kendala dalam proses pencairan yang menyebabkan keterlambatan insentif tersebut.
Namun, dirinya memastikan insentif guru nonsertifikasi tersebut akan diberikan dalam waktu dekat.
“Keterlambatan ini terjadi karena adanya perubahan SK yang tadinya hanya untuk 126 orang menjadi 260 dan alhamdulillah proses SK sudah selesai verifikasi di bagian hukum. Saat ini, semuanya masih dalam tahap penyelesaian.” ungkap Makmur, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
“Intinya, pemerintah tidak mungkin abai dalam memberikan hak-hak para guru nonsertifikasi kami,” tambah dia.
Makmur menjelaskan kendala utama dalam pencairan ini adalah proses verifikasi dan validasi (verpal).
Anggaran yang diberikan Kementerian hanya cukup untuk membayar 149 guru.
Sementara, lanjut dia, hasil validasi menujukkan ada 260 guru yang berhak menerima insentif.
Meski demikian, Kepala Disdik Parepare itu berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.
“Namun, kami tetap mengusahakan agar insentif ini bisa dibayarkan secepatnya. Insya Allah dalam waktu dekat pekan ini,” tegas dia.
“Ada beberapa proses yang harus dilalui di bagian hukum dan Keuangan Setdako. Kami berharap semuanya berjalan lancar,” ucap dia.
Makmur juga meminta para guru nonsertifikasi untuk bersabar, karena pemerintah kota tidak tinggal diam dalam menangani persoalan ini.
Dia mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik untuk memastikan hak-hak para guru nonsertifikasi terpenuhi.
Sebelumnya, sebanyak 200 guru nonsertifikasi di Kota Parepare mengeluhkan keterlambatan pembayaran insentif selama enam bulan terakhir.
Mereka merasa kecewa karena Dinas Pendidikan (Disdi) Pareare belum memberikan kepastian terkait jadwal pembayaran.
Nilai insentif guru nonsertifikasi sendiri adalah sekitar Rp 250 ribu per bulan.
Dengan keterlambatan pembayaran selama enam bulan, setiap guru seharusnya menerima Rp 1,5 juta. Total pembayaran yang harus dilakukan untuk 200 guru mencapai Rp 300 juta.
Diharapkan, dengan klarifikasi ini, para guru nonsertifikasi mendapatkan kepastian dan segera menerima hak mereka yang tertunda.
Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Pendidikan, lanjut Makmur berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin demi kesejahteraan para guru yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.