Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pajak
Ilustrasi Spotify dan Netflix.

Dirjen Pajak: Spotify dan Netflix Bakal Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025



Berita Baru, JakartaPajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen yang juga menyasar layanan hiburan digital seperti Spotify dan Netflix.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo.

Dengan begitu biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku.

PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2024.

“(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sementar itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan PPN naik jadi 12 persen sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau nol persen,” kata Airlangga.

Kebutuhan yang dikenakan PPN nol persen antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.

Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Dengan penerapan kebijakan PPN 12 persen, Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

PPN yang akan ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11 persen.