Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

verfikasi faktual

Diduga ada Kecurangan Hasil Verifikasi Faktual Parpol, Hasruddin Tegaskan Tidak Ada Pleno KPU di Daerah



ParepareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare mengungkapkan hasil verifikasi faktual perbaikan ada empat partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) hasil verifikasi faktual perbaikan diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, PSI dan Partai Ummat.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan ketentuan 75 persen di kabupaten kota merupakan syarat mutlak keterpenuhan di satu provinsi.

“Sekarang kita dengar ada issu, saya tidak ingin menjawab kemarin takutnya blunder. Karena saya ingin memastikan di provinsi sudah berjalan sesuai dengan semestinya,” jelasnya, Jumat (16/12/2022).

Hasruddin mengatakan pada Rabu (14/12/2022) kemarin, sudah terbit surT keputusan KPU RI dan itu sudah bersifat final.

“Kabupaten kota dan provinsi tidak mengeluarkan surat keputusan,” tegasnya.

Dia pun menerangkan sebelum penentuan parpol yang lolos atau tidak, belum mengetahui partai yang mana memenuhi syarat (MS) dan mana tidak memenuhi syarat (TMS).

“Termasuk ada beberapa pihak yang menelpon yang bertanya soal siapa (partai) yang lolos di Parepare. Jawabannya siapa yang lolos berada di keputusan KPU RI,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 17 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang.

“Sudah ditetapkan 17 partai politik diantaranya 9 partai parlemen threshold dan 8 partai non parlemen threshold,” jelas Ketua KPU Parepare.

Hasruddin kembali menegaskan tidak ada plenondi tingkat KPU kabupaten kota dengan provinsi.

“Tidak ada produk hukum di kabupaten kota dan provinsi. Yang ada produk hukumnya itu di surat keputusan KPU RI,” tegasnya.

“Dan sudah jelas menyampaikan dari semua partai politik yang lolos verifikasi faktual ada 17 partai yang memenuhi syarat dan satu diantaranya tidak memenuhi syarat,” terangnya.