Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Tahun 2023
Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy segera meralat pernyataan cuti bersama pada 26 Desember 2022.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengeluarkan cuti. Tapi, bukan cuti bersama,” kata Muhadjir, dikutip dari Tempo.co.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, cutibersama dilaporkan bukan pada 26 Desember 2022.
Cuti bersama pada tahun 2022 dijadwalkan saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, yaitu 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022. Artinya, pada tahun 2022, tidak ada cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Natal. Cuti bersama saat Natal dijadwalkan pada 2023.
SKB Nomor 1066 Tahun 2022 menjadwalkan sejumlah tanggal cuti bersama pada perayaan beberapa hari besar keagamaan pada tahun 2023.
Cuti bersama Tahun 2023
1. 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jum’at, Senin, Selasa dan Rabu) , Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
4. 2 Juni (Jum’at), Hari Raya Waisak
5. 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal
Hari Libur Nasional Tahun 2023
1. 1 Januari (Ahad), Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari (Ahad), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April (Jum’at), Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April (Sabtu dan Ahad), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni (Ahad), Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12. 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia
14. 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal