Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

klhk
Ilustrasi. (dok istimewa)

Daftar 5 Daerah Terkotor di Indonesia Menurut KLHK



Jakarta –  Ada 5 daerah terkotor di Indonesia menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Setiap tahun, KLHK selalu memberikan penghargaan kota adipura untuk mengapresiasi kinerja kota-kota di Indonesia dalam aspek pengelolaan lingkungan.

Selain penghargaan kota adipura untuk kota yang berprestasi dalam pengelolaan lingkungan, KLHK juga memberikan penilaian untuk kota terkotor di Indonesia.

Penilaian ini didasarkan pada sungai, jalan, air hingga tumpukan sampah.

Pada tahun 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kota terbersih dan terkotor di Indonesia.

Berikut adalah daftar 5 kota terkotor di Indonesia.

Medan

Kota Medan adalah kota yang terletak Provinsi Sumatera Utara. Dalam kategori kota metropolitan, Medan tergolong dalam kota terkotor di Indonesia.

Kebiasaan warga untuk membuang sampah sembarangan dan kurangnya saluran irigasi yang menyebabkan penumpukan sampah di Kota Medan.

Bandarlampung

Ibu kota Provinsi Lampung ini menjadi kota terkotor di Indonesia yang selanjutnya untuk kategori kota besar.

Pada penilaian umum untuk penghargaan kota adipura, Bandar Lampung pun tidak memenuhi syarat minimal.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN sempat menolak pemberian predikat ini karena dirasa daerah yang dipimpinnya tidak pantas menyandang predikat kota terkotor. Hal ini karena dapat mencederai masyarakat

Manado

Pada kategori kota besar, Manado menjadi kota berikutnya yang masuk dalam daftar terkotor. Manado masuk dalam daftar ini akibat pengelolaan sampah, limbah dan yang sangat buruk.

Akibatnya, kebersihan Kota Manado menjadi tercemar dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Bahkan dalam aspek pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Manado mendapat nilai paling rendah.

Sorong

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Kota Sorong sebagai kota terkotor untuk kategori kota sedang.

Dalam kurun waktu satu hari, sebanyak 15 kontainer sampah diproduksi di Kota Sorong. Bahkan 30% dari total sampah itu adalah sampah plastik.

Ditambah lagi akibat dari masih dilakukannya pembuangan terbuka serta belum dibuatnya kebijakan terkait pengelolaan sampah pabrik dan rumah tangga, Sorong memperoleh nilai yang jelek untuk Tempat Proses Akhir (TPA).

Kupang

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang mendapat predikat kota terkotor untuk kategori kota sedang.

Belum adanya kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya adalah masalah utama sejak dulu.

Hal ini pula lah yang membuat Kupang masuk dalam daftar kota terkotor di Indonesia.

Demikianlah daftar kota terkotor di Indonesia menurut KLHK.