Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

paspor rusak
Ilustrasi paspor WNI. (Foto Kompas.com)

Ciri-ciri Paspor Rusak, Anda Wajib Tahu!



Berita Baru, Makassar – Anda perlu tahu ciri-ciri paspor rusak karena itu sangatlah penting, teurtama jika saat bepergian ke luar negeri.

Paspor merupakan satu dukumen resmi Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga ada aturan-aturan yang tertentu yang melindungi keabsahannya.

Faktanya, kita bisa batal pergi ke luar negeri jika paspor yang dibawa sebagai dokumen resmi perjalanan dinyatakan rusak.

Sebab, paspor rusak akan ditolak oleh imiigrasi saat keberangkatan, bahkan bisa saja ditolak oleh pihak maskapai.

“Betul (paspor rusak akan ditolak imigrasi). Bahkan kemungkinan akan ditolak oleh airlines terlebih dahulu pada saat check-in, dengan alasan akan ditolak di negara tujuan,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Seperti apa ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan? Berikut rinciannya.

Ciri-ciri paspor rusak

Dikutip dari laman Imigrasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi.

Ini bahkan berlaku untuk kondisi rusak pada halaman manapun, tidak hanya halaman depan paspor yang memuat data pemegang paspor.

“Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak,” kata Achmad.

Berikut rincian ciri-ciri paspor rusak yang perlu diperhatikan:

  • Sobek
  • Berlubang
  • Dicoret atau tercoret
  • Basah
  • Terlipat

Kondisi tersebut membuat paspor dinilai tidak layak sebagai dokumen resmi negara dan membaut data diri pemilik sulit diidentifikasi.

Paspor rusak, denda Rp 500.000

Jika paspor WNI rusak, pada proses penggantian paspor di kantor imigrasi, pemohon akan diwajibkan membayar denda senilai Rp 500.000.

Untuk itu, Achmad mengimbau agar masyarakat betul-betul menjaga paspornya agar tetap dalam kondisi baik.

Pada kondisi tersebut, pemohon bisa mengganti paspor dan dibebaskan biaya denda.

“Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili”, tambahnya.