Cara Beli Solar Subsidi Pakai QR Code MyPertamina
Jakarta – PT Pertamina (Persero) mulai melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subdisi menggunakan QR code pada aplikasi MyPertamina.
Uji coba sudah berlaku sejak 1 Desember 2022 di 11 kabupaten/kota.
Adapun 11 kabupaten/kota tersebut yakni Kota Payakumbuh di region Sumatera Barat, Kabupaten Pandeglang di region Banten, Kabupaten Ciamis di region Bandung, Kabupaten Kuningan di region Cirebon, serta Kabupaten Jepara di region Semarang.
Kemudian berlaku pada Kabupaten Cilacap di region Tegal, Kabupaten Wonogiri di region Yogyakarta, Kota Mojokerto di region Surabaya, Kota Kediri di region Kediri, Kabupaten Lumajang di region Malang, dan Kota Banjarmasin di region Kalimantan Selatan.
Pengguna kendaraan yang telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat MyPertamina akan mendapatkan QR code yang perlu ditunjukkan saat melakukan pembelian Solar subsidi.
Berikut cara beli solar subsidi pakai QR Code MyPertamina:
Cara Beli Solar Subsidi Pakai QR Code MyPertamina
- Siapkan QR code yang sudah diperoleh dari laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ maupun aplikasi MyPertamina.
- Sebelum bertransaksi, tunjukkan QR code tersebut kepada operator di SPBU untuk dipindai (scan).
- QR code tersebut tidak wajib diakses melalui ponsel secara langsung, bisa juga dicetak secara fisik dan dibawa ke SPBU
- Setelah dipindai, isi Solar subsidi sesuai kendaraan masing-masing
- Kemudian lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai seperti kredit atau debit.
Adapun pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Pada beleid itu, ditetapkan ketentuan kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yakni untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.
Lalu untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal bisa membeli 80 liter per hari.
Serta untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.