Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

capres-cawapres
Kantor KPU RI. (Foto: istimewa)

Capres-Cawapres yang Mundur atau Diganti Terancam 5 Tahun Penjara



Berita Baru, JakartaCalon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah ditetapkan KPU yang mengundurkan diri akan menghadapi konsekuensi pidana.

Sedangkan capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang memberi dukungan yang bisa terkena pidana.

Ancaman hukum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

Pada pasal 552 Undang-Undang ini, menyebut bahwa pidana penjara maksimum lima tahun denda maksimum Rp 50 miliar untuk capres dan cawapres yang mengundurkan diri.

Hal sama juga, hukuman yang memiliki tanggung jawab atas diganti capres atau cawapres.

Ketentuan ini selengkapnya berbunyi:

Pasal 552

(1) Setiap calon presiden atau calon wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Makanya, Undang-Undang Pemilu melalui pasal 236 ayat 2 melarang salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri terhitung mulai ditetapkan sebagai pasangan KPU.

Informasi tambahan, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres telah dibuka KPU, mulai 19-25 Oktober 2023 kemarin.

Waktu ini lah, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU sebagai capres-cawapres.

Status ketiganya ini masih bakal calon, karena KPU belum menetapkan pasangan secara resmi sebagai pasangan calon sah.

Dijadwalkan KPU akan menetapkan calon capres-cawapres pada 13 November 2023 mendatang.

Setelah itu, larangan mundur beserta aturan pidana untuk penarikan atau penggantian calon berlaku.

Meski demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan sejak mendaftarkan diri seluru bakal calon capres-cawapres telah komitmen untuk tidak menarik dari pencalonan atau mundur.

Komitmen tersebut tertuang dalam bentuk surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat di pengajuan bakal calon capres-cawapres ke KPU.

Syarat ini juga telah diatur di dalam pasal 229 ayat 1 huruf c di Undang-Undang Pemilu.

“Parpol atau koalisi parpol yang mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyertakan surat pernyataan tidak akan menarik pasangan calon yang dicalonkan,” jelasnya.

“Surat pernyataan ini ditandatangani setiap pimpinan parpol atau para pimpinan parpol yang bergabung,” sambugnya.

“Kemudian, di huruf f dari pasal dan ayat yang sama, dijelaskan juga persoalan surat pernyataan bakal calon tidak akan menarik atau mengundurkan diri,” imbuhnya.