Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Berita Baru, Parepare – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dan 12 botol atil alkohol hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) C Parepare yang dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (29/11/2022).
Pemusnahan itu berlangsung di Pelabuhan Nusantara, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sejak September 2021 hingga Oktober 2022.
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengatakan telah melakukan operasi sebanyak 176 kali selama priode 12 bulan lamanya.
“Sebanyak 176 kali melakukan penindakan terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Dia mengatakan pemusanahan BMN eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai komitmennya dan tanggung jawab atas penyelesaian barang-barang tegahan yang barus diketahui publik.
“Barang ilegal yang dimusnahkan sangat merugikan negara karena barang tersebut tidak sama sekali membayar pajak,” jelasnya.
Nugroho juga mengatakan barang ilegal yang disitanya sebanyak jutaan batang rokok ilegal dan belasan liter etil alkohol yang mengakibaykan negara merugi sampai miliaran rupiah.
“Barang ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal, 12 liter Etil Alkohol dan jumlah harga barang 1,5 miliar rupiah dan kerugian negara diakibatkan sekitar 1,014 miliar rupiah,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan potongan pajak untuk masuk ke kas negara sebanyak 60 persen dari harga rokok.
“Perlu kita ketahui dari harga rokok 60 persennya itu untuk negara, kalau 40 ribu harga rokok yang masuk ke negara 24 ribu,” jelasnya.
Menurutnya, sehabis pandemi Covid-19 semua biaya perawatan hingga vaksin ditanggung negara.
“Untuk apa? tahun kemarin kita habis Covid, itu semua ditanggung negara mulai dari vaksin, perawatan rumah sakit atau puskesmas hingga dokternya, semuanya dari kas negara,” katanya Nugroho Wahyu.
“Oleh karena itu, jika tidak ada penerimaan kita akan sulit membiayai negara,” sambungnya.
Nugroho bersyukur atas kerja sama Bea Cukai bersama stakeholder terkait sangat membantu untuk mencegah peredaran barang ilegal tersebut.
“Alhamdulillah atas kerja sama dengan baik Bea Cukai degan TNI, Polri, Kejaksaan dengan teman teman yang lain di Parepare. Ini yang membuat kita sangat terbantu untuk memberantas barang ilegal ini,” ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan barang ilegal minuman beralkohol ditemukan di klub malam itu ditemukan di tempat hiburan malam, sedangkan rokol ilegal itu diamankan dari cakupan wilayah Bea Cukai Parepare.
“1,3 batang rokok kemudian minumannya 12 liter. Minuman itu di dapat di tempat hiburan malam. Kalau rokok di seluruh wilayah bea cukai meliputi Soppeng, Barru, Wajo, Sidrap, Enrekang, Pinrang, Polman Sulbar, dan jumlahnya 12 daerah,” jelasnya.
Untuk pabriknya, kata Nugroho Wahyu, tidak ada di wilayah kerjanya namun di produsen di Pulau Jawa dan pemasarannya di Sulawesi.
“Kalau pabriknya itu ada, tapi kalau yang ini justru menyaingi yang legal. Ini sebagian besar produksi dari jawa, memang sulawesi menjadi tempat pemasaran,” pungkasnya. (*)