
Bawaslu Parepare Koordinasi ke KPU Terkait Data Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan di Pilkada 2024
Berita Baru, Parepare – Bawaslu Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan koordinasi dengan KPU terkait keakuratan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemilu lalu.
Hal itu dilakukan Bawaslu Parepare untuk menyamakan pemahaman dengan KPU terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang pencegahan dugaan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih di Pilkada 2024.
“Koordinasi ini bertujuan untuk inventaris data pemilih yang berpotensi ganda dan pemilih yang telah meninggal,” kata Koordinasi Divisi HPPH Bawaslu Parepare, Susilawati dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
“Juga kami memastikan pemilih DPK dan DPTb kategori pindah domisili yang menggunakan di TPS pada pemilu lalu dapat di cover untuk Pilkada nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinasi Divisi Data KPU Parepare, Kalmasari mengungkapkan mengalami kendala dalam memberikan data lengkap ke Bawaslu.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Karena data yang diminta masih terkendala untuk memberikan datanya karena sekarang telah terpusat pada satu pintu,” ungkapnya.
“Meski by name dan by adress belum bisa kami berikan, tapi kami berusaha memberikan data rekap (daftar pemilih) sesuai kebutuhan Bawaslu,” pungkas dia.