
Bawaslu Parepare Akan Lakukan Pengawasan Melekat dalam Pengajuan Bacaleg ke KPU
Berita Baru, Parepare – Bawaslu Kota Parepare akan melakuka pengawasan melekat saat proses pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pengajuan bacaleg sendiri ke KPU tengah berlangsung yang dimulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Saat ditemui, Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan tahapan pencalonan telah berlangsung sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023.
“Tahapan pencalonann (bacaleg) dimulai sejak kemarin, sesuai PKPU, tanggal 1 sampai 14 Mei,” katanya, Selasa (2/5/2023).
“Kami di Bawaslu sudah melakukan pengawasan melekat, itu dimulai kemarin sesuai jadwal,” sambungnya.
Muh Zainal Asnun menjelaskan pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu berawal dari administrasi hingga proses mengupload berkas ke Silon.
“Kenapa kami melakukan proses pengawasan melekat karena proses administrasi yang disampaikan secara hard copy nanti setelah mengupload ke Silon, peserta pemilu itu akan menjadi pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Dia juga menekankan agar bacaleg agar telah menyiapkan dokumen yang sesuai tertera di PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Termasuk dokumen-dokumen harus sesuai syarat-syarat yang diatur dalam PKPU itu sendiri,” tambah Ketua Bawaslu Parepare itu.
Pihaknya juga telah mengimbau ke seluruh partai politik agar segera melengkapi berkas pencalonannya.
“Kami sudah melakukan imbauan ke partai politik, pencalonan ini agar segera melengkapi berkas, kalau ingin efektif,” kata Zainal Asnun.
“Menyakinkan para calon legislatif, berkasnya lengkap baru di serahkan ke KPU, sehingga tidak berulang-ulang,” tutupnya.