Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pinrang
Pelaku pencurian motor di salah toko di Kabupaten Sidrap telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Baru Tiga Hari Kerja, Karyawan Asal Pinrang Nekat Curi Motor Milik Bosnya



Berita Baru, Sidrap – Baru tiga hari bekerja menjadi karyawan toko di Kabupaten Sidrap, Mahmud nekat menxuri motor majikannya.

Pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksinya tersebut terekam camera CCTV dan sata digeledah dirinya mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Korban pencurian kendaraan roda dua, Halima mengatakan awalnya pelaku mengemis dipekerjakan sebagai penjaga toko bangunan.

“Dia punya tiga anaknyang harus dibiayai sehingga membutuhkan pekerjaan,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Tandru Teding, Kecamayan Dua Pitue.

Menaruh kasihan ke pelaku, Halima langsung menerima Makmur di tokonya dan diberikan fasilitas selama bekerja ditempatnya.

“Dia mulai kerja mulai hari Sabtu kemarin dan saya berikan fasilitas untuk tinggal di rumah,” katanya.

Halima mengutarakan baru sekitar tiga hari bekerja di tokonya, pelaku membawa kendaraan roda dua miliknya yang sedang di parkir di dalam rumah.

“Kondisinya semua orang sudah tidur dan dia ini sudah pasti tahu kalau kami ini sudah tidur. Makanya tidak terdengar motor itu dibawa lari,” ucapnya.

Mahmud sendiri membawa motor curiannya itu ke rumahnya di Kecamatan Cempa, Pinrang. Sejumlah bagian motor telah di preteli.

Diduga Mahmud ingin menghilangkan jejaknya agar kendaraan roda dua tidak dikenali dan bahkan pelaku tersebut berniat untuk menjualnya.

Sementara Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban. Pihak kepolisiam langsung melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku ini di Kecamayan Cempa, Pinrang,” jelasnya.

Dia juga telah mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.

“Atas perbuatannya terduga pelaku bakal di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.