Anak Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Luka di Parepare, Terancam di Penjara 5 Tahun
Parepare – Tim Remob Satreskrim Polres Parepare mengamankan AH (37) pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku AH (37) diamankan dirumahnya di Jalan Atletik, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Diketahui pula korban merupakan ibu kandungnya yang telah berusia 76 tahun.
Saat ditemui, Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan motif pelaku menganiaya ibunya karena marah ke ibunya yang baru balik dari Kabupaten Sidrap.
“Terlapor atau tersangka ini marah ketika ibunya baru kembali dari Sidrap selama dua hari. Pelaku mengatakan kepada ibunya, dia tak memiliki hak lagi kerumah mereka yang ditempati berdua,” jelasnya, Rabu (14/12/2022).
AIPDA Dewi menerangkan pelaku dalam keadaan emosi langsung mendorong dan menganiaya ibunya.
“Pelaku dalam keadaan emosi langsung mendorong ibunya dan melakukan penganiayaan kepada ibunya yang mengakibatkan luka memar dan luka pada tangannya,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan pelaku AH (37) sering kali menganiaya ibunya dan juga sering disaksikan tentangganya.
“Jadi motifnya ini memang sering, sedikit-sedikit ibunya melakukan kesalahan, seperti bajunya kotor, maka secara langsung menganiaya ibunya,” jelasnya.
“Dan kejadian ini terjadi sudah berulang kali dan bukan kejadian pertama. Ini juga sering disaksikan para tetangganya cuman takut kepada tersangka AH, makanya tidak pernah melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” sambungnya.
AIPDA Dewi mengatakan pelaku AH (37) memukul ibunya hanya menggunakan tangan kosong.
“Tersangka juga kalau menganiaya ibunya itu menggunakan tangan kosong. Apalagi usianya sudah tua berusia 76 tahun,” katanya.
Dia juga mengungkapkan pelaku tidak memiliki gangguan mental cuman hanya sering terpengaruh minuman alkohol.
“Untuk sampai saat ini dan hasil pemeriksaan kami tidak ada gangguan keterbatasan mental cuman sering terpengaruh pada minuman keras,” pungkasnya.
Tersangka AH (37) disangkakan dengan Pasal 44 junto 5A Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)