Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

polisi gadungan
Amri (51) ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus ingin menahan korban setelah sering kumpul dan melakukan hubungan suami istri. (Dok. Beritabaru.co Sulsel)

Alasan Amri Jadi Polisi Gadungan: Ingin Takuti Korban



Berita Baru, Parepare – Seorang residivis bernama Amri (51) diamankan Satreskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran menjadi polisi gadungan.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan pelaku beraksi sebagai polisi gadungan dengan modus mendapat laporan sering melakukan hubungan suami istri di kos korban.

Arman mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mengambil HP milik korban.

“Pelaku berdalih sebagai polisi dan mendapat laporan warga jika di kamar kos korban dijadikan tempat kumpul-kumpul dan sering melakukan hubungan suami istri di luar nikah,” ungkapnya, Senin (20/5/2024).

“Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan penghuni kos setempat,” tambahnya.

Arman menjelaskan salah satu korban yang melaporkan aksi A yakni perempuan inisial H.

Korban menjelaskan, kata dia, pelaku mendatangi kos-kosannya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Sabtu (27/4) lalu.

“Pelaku memasuki kontrakan korban dan mengetuk pintu rumah. Dan setelah korban H keluar membuka pintu,” jelasnya.

“Pelaku memperkenalkan diri sebagai polisi dan mendapatkan laporan warga bahwa penghuni rumah ini sering berkumpul dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah,” bebernya.

Arman mengatakan personel Satreskrim Polres Parepare berhasil membekuk pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Wajo, pada Jumat (17/5/2024) kemarin.

“Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di daerah lain dan mengatasnamakan kepolisian,” ungkapnya.

Sementara, pelaku Amri mengakui perbuatannya dengan menjadi polisi gadungan dan menakuti-nakuti korban.

“Saya ketuk-ketuk di rumah kos (korban) mengaku sebagai polisi,” ungkap Amri.

“Baru saja ini (aksinya menjadi polisi gadungan di Parepare). Ancamannya, hubungannya suami istri,” lanjut dia.

“Cuman ada laporan begini melakukan hubungan suami istri di luar nikah dan hanya di depan kos dan tidak masuk dalam,” katanya menambahkan.

Amri juga menyebut tidak pernah kecewa dengan polisi dan mengaku sebagai polisi ke korban takut.

“Saya tidak pernah merasa dikecewakan dengan pihak kepolisian,” ujarnya saat ditanya pelaku.

“(Mengaku sebagai polisi ke korban) supaya korban takut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.