Ahli Waris Korban Kecelakaan di Barru Terima Santunan dari Jasa Raharja
Berita Baru, Barru – Jasa Raharja Perwakilan Parepare menyalurkan santunan meninggal dunia untuk korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laka lantas itu terjadi di Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Senin (28/8/2023) kemarin.
Petugas Jasa Raharja Samsat Barru, Zaumar Irvan mengatakan setelah mendapatkan informasi langsung bergerak cepat mencari informasi kejadian tersebut.
Zaumar juga mendatangi langsung rumah duka untuk melakukan pendataan untuk menyalurkan santuan meninggal dunia ke ahli waris.
“Sesuai dengan Permenkeu RI nomor 16/PMK/010/2017 tentang besaran santunan dan SWDKLLJ. Dana ini dari hasil pembayaran masyarakat setiap tahunnya saat melakukan perpanjangan kendaraannya atau PKB,” jelasnya, Selasa (31/8/2023).
“Ahli waris korban mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diterima langsung ke istri korban,” tambahnya.
Sementara Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Almaida Djumed mengatakan sistem saat ini telah terintegrasi secara digital dengan sejumlah instansi terkait.
Selain itu, transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui CMS BRI membantu proses transfer ke rekening penerima santunan sangat memudahkan.
“Sistem ini sangat memudahkan pihak korban atau ahli waris mendapat santunan dari Jasa Raharja,” paparnya.
Almaida mengatakan santunan laka lantas ini dari dana pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB yang terdapat ada SWDKLLH Jasa Raharja.
“Kami terus mengingatkan agar masyarakat agar melunasi pajak kendaraannya karena sangat bermanfaat untuk menolong dan memberi santunan untuk korban laka lantas,” jelasnya.