Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

disdukcapil
Kantor Disdukcapil Parepare, Sulawesi Selatan. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Ada Kabar Baik! Disdukcapil Parepare Tetap Layani Cetak e-KTP Hingga di Hari Pencoblosan Pemilu 2024



Berita Baru, ParepareDinas Kependukukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tetap membuka pelayan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di hari libur sampai hari pencoblosan Pemilu 2024.

Hal itu menindak lanjuti surat edaran Dirjen Disdukcapil Kemendagri dengan nomor 400.8.1.2//1615/Dukcapil prihal layanan dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Parepare, Suriani mengatakan tetap membuka pelayanan untuk pemenuhan hak atas identitas kependudukan masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk melengkapi data pemilih pemula dan masyarakat yang pindah pada Pemilu 2024.

Sehingga, para pelajar yang pada tanggal 14 Februari 2024 berusia 17 tahun dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Menindak lanjuti surat ederan Dirjen Dukcapil membuka pelayanan Aminduk terbatas pada pelayanan KTP elektronik saja (perekaman dan pencetakan) dalam rangka pemilu,” kata Suriani, melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/2/2024).

Perekaman dan pencetakan KTP elektronik ini diutamakan bagi pemilih pemula hingga masyarakat yang pindah masuk ke Parepare.

“Ini untuk warga yang belum perekamakan, seperti pemilih pemula, warga yang pindah masuk dan cetak ulang KTP bagi warga yang hilang KTP-nya, sesuai ketentuan dan syarat berlaku,” jelasnya.

Dirinya menyebut syarat bagi pemilih pemula untuk perekaman cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Sementara, bagi masyarakat pindah masuk dengan syarat cukup membawa surat keterangan pindah dari Disdukcapil di daerah sebelumnya tinggal, KTP dan KK asli asal serta mengisi F 1-03.

“Di harapkan kepada masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan tidak ada ada golput dengan alasan tidak memili KTP sebagai syarat untuk mencoblos,” ucapnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menginstruksikan Disdukcapil agar seluruh masyarakat memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan di TPS.

“Seluruh masyarakat yang berhak memiliki KTP atau persyaratan untuk melakukan pencoblosan koordinasi dengan KPU,” katanya.

“Sehingga semua wajib pilih pada hari H itu yang umurnya sudah 17 tahun agar difasilitasi dengan baik,” tutupnya.