
Santunan Jasa Raharja ke Korban Kecelakaan di 2025 sudah Rp24 T
Berita Baru, Jakarta – Insiden kecelakaan di jalan raya sering kali menyisakan duka bagi korban dan keluarganya. Untuk meringankan beban warga yang terdampak, Jasa Raharja hadir sebagai wujud nyata kepedulian negara. Melalui pelayanan cepat, tepat, dan humanis, Jasa Raharja memastikan para korban dan ahli waris memperoleh haknya dengan tanpa hambatan.
Selama periode Januari-September 2025, Jasa Raharja sudah menyalurkan santunan senilai Rp2,4 triliun untuk 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Santunan senilai Rp1,4 triliun diserahkan kepada 98.527 korban luka-luka, sementara Rp1 triliun diterima oleh para ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia.
Jasa Raharja mencatat, dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, jumlah korban kecelakaan lalu lintas pada Januari-September 2025 meningkat 10,90%. Nilai santunannya pun naik 8,77%.
Data yang lebih terperinci menunjukkan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia naik 2,79%, sedangkan bagi korban luka-luka melonjak hingga 18,74%.
Meskipun demikian, fokus Jasa Raharja tidak terbatas di pemberian santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris. Jasa Raharja juga terus berupaya untuk menyediakan pelayanan publik yang cepat dan tepat demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala,” kata Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.
“Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi menambahkan.
Komitmen Jasa Raharja juga direalisasikan melalui sejumlah program transformasi digital dan inovasi layanan pada beberapa tahun terakhir.
Salah satunya adalah Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) bersama tim medik tersertifikasi nasional yang merumuskan dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Buku pedoman tersebut menekankan bahwa setiap proses pencatatan cedera, standar medis, hingga penentuan rujukan ritel rumah sakit mitra harus selaras dengan prinsip kecepatan layanan dan parameter kualitas yang berlaku. Penerapan pedoman ini menjadi wujud tata kelola yang baik dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan.
Melalui kemitraan dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja selama ini berhasil menyediakan layanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, serta transparan. Hal ini membuktikan bahwa Jasa Raharja menerapkan tata kelola yang baik dalam setiap pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” kata Dewi.
Dewi pun menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga penting untuk menunjang peningkatan efektivitas layanan Jasa Raharja maupun memperkuat pencegahan insiden kecelakaan di jalan raya.
Maka itu, Jasa Raharja menjalin kolaborasi secara berkelanjutan dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, hingga pemerintah daerah dalam mempercepat proses validasi data korban sekaligus memperluas jangkauan layanan.
“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujar Dewi.
Selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang berfokus pada peningkatan perlindungan sosial dan mutu layanan publik, Jasa Raharja terus meneguhkan komitmennya dalam menyediakan jaminan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Dengan memprioritaskan inovasi yang berkesinambungan, optimalisasi transformasi digital, dan kolaborasi strategis bersama banyak pihak terkait, Jasa Raharja menegaskan posisinya sebagai pelopor pelayanan publik yang modern, efektif, dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan.