
Kurir Bawa Sabu 44 Kg dari Samarinda Ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare
Berita Baru, Parepare – Seorang kurir berinisial AA (33) ditangkap setelah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 44 kilogram (kg) di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kurir tersebut mengakui narkoba itu diperintah oleh berinisial AS dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), yang kini menjadi buron.
AA diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengungkapkan hingga saat ini, polisi masih terus lakukan pengembangan dengan mengejar AS di Samarinda yang berhasil melarikan diri.
“Yang bersangkutan (AA) diperintah oleh laki-laki AS. Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota ke Kalimantan Timur, kita belum (berhasil) menangkap AS karena sudah melarikan diri,” kata Indra.
Indra menjelaskan AA ditangkap saat membawa turun dua karung yang berisi sabu sebanyak 44 bungkus yang dibungkus teh Cina.
Polisi menangkap kurir, lanjut dia, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami menerima informasi masyarakat bahwa adanya penumpang dari Samarinda melalui kapal KM Aditya diduga membawa narkoba,” ungkapnya.
“Setelah kami cek, ternyata terdapat 44 bungkusan teh cina yang diduga berisi sabu,” tambahnya.
Kurir dan barang bukti dua karung sabu telah diamankan di Polsek KPN untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, dua karung dengan 44 bungkus teh Cina terbukti barang haram.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata 44 bungkusan teh cina ini, setelah melalui uji laboratorium forensik dinyatakan positif metafetamin,” paparnya.
“Dengan berat total sebanyak 43.928 gram atau hampir 44 kilogram,” ujar Indra menambahkan.
Kapolres Parepare mengatakan AA mengaku diperintah membawa sabu dari Samarinda lewat Parepare menuju Pinrang.
Namun, pelaku menyebutkan tidak tahu orang yang akan menjemput barang yang dibawanya saat tiba di Pinrang.
“AA membawa untuk diarahkan ke Pinrang. Tetapi tidak tahu siapa yang akan mengambil atau yang akan menjemput di Pinrang nantinya,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku dijanji akan diberi total upah sebanyak Rp 88 juta.
Namun, Indra menjelaskan aksi pelaku itu berhasil digagalkan personel Polres Parepare.
“Dari hasil pemeriksaan juga kami dapatkan bahwa yang bersangkutan digaji Rp 2 juta perbungkusnya,” ujarnya.
“Berarti kalau ditambahkan totalnya kurang lebih hampir Rp 88 juta,” ucap Indra.
Indra menjelaskan, 44 kilogram sabu itu jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp 44 miliar.
Dia mengatakan, penangkapan 44 kilogram sabu itu menyelamatkan 217 ribu warga dari bahaya narkotika.
“Kalau kita taksir dengan berat sebanyak 44 kilogram ini, ini kalau dirupiahkan sebanyak 44 miliar,” katanya.
“Dan kita berhasil menyelamatkan 217.316 anak bangsa dari peredaran narkotika ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yang mana ancaman hukuman pidananya adalah hukuman mati,” pungkasnya.