
Imigrasi Parepare Deportasi WN Turki karena Izin Tinggal Kadaluarsa Selama 616 Hari
Berita Baru, Parepare – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendeportasi seorang warga negara asal Turki berinisal AB (41).
AB terbukti melakukan pelanggaran, yakni overstay atau tinggal melebihi izin tinggal selama 616 hari di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Ade Yanuar Ikbal menegaskan tindakan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku,” kata Ade Yanuar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025).
“Deportasi ini adalah bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum,” tambahnya.
Ia menjelaskan Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik di pintu masuk atau saat berada di wilayah kerjanya.
Pengawasan dilakukan, lanjut dia, tidak hanya melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), juga lewat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.
“Kasus deportasi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran izin tinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi Parepare menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan salah satu prioritas utama, terutama di wilayah Sulsel yang menjadi jalur strategis mobilitas internasional,” jelasnya.
“Melalui kerja sama lintas instansi, Kantor Imigrasi Parepare memastikan bahwa setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan,” ujar Ade Yanuar menambahkan.
Pihaknya terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
“Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia,” tegasnya.
“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” imbuhnya.