
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Berita Baru, Jakarta – Jasa Raharja sebagai BUMN menjamin seluruh hak-hak korban kecelakaan laut Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali.
Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali, dilaporkan mengalami kebocoran pada ruang mesin hingga menyebabkan kapal terbalik dan hanyut ke arah selatan.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 00.16 WITA. Proses evakuasi masih terus berlangsung dan melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Polair, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat untuk memastikan seluruh penumpang yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini.
Rubi menegaskan bahwa Jasa Raharja bergerak sigap untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi. Petugas kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di Bali dan Jawa Timur,” kata Rubi.
“Saat ini siaga melakukan pendataan korban secara akurat. Petugas juga langsung menuju rumah sakit tempat korban dirawat serta ke kediaman korban meninggal untuk memastikan santunan segera tersalurkan,” tambahnya.
Seluruh korban yang tercatat dalam manifest resmi kapal dijamin berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Adapun nilai santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, yang berlaku untuk seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia.
Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
Selain itu, Jasa Raharja juga menanggung biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta, dan ambulans hingga Rp 500 ribu.
Sebagai BUMN yang berorientasi pada pelayanan publik, Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga terus memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis demi percepatan dan keakuratan layanan di lapangan, terutama dalam situasi darurat seperti ini.