Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

curanmor
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Parepare. (Foto: Beritabaru.co)

Polisi Tangkap 2 Pelaku dan 1 Penadah Curanmor di Parepare Sulsel, 5 Motor Curian Disembunyikan di Hotel



Berita Baru, PareparePolres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu pelaku penadah.

Ketiga pelaku diamankan polisi di antaranya berinisial AN (42), TK (37), dan MJ (37) yang merupakan sebagai penadah.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan ketiganya tercatat sebagai warga Kota Makassar yang datang ke Parepare dengan memiliki tujuan untuk mencuri motor.

“Setelah adanya laporan dari warga Parepare yang kehilangan motornya, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Arman Muis, saat konferensi pers, di Mapolres Parepare, Rabu (16/4/2025).

“Kami berhasil menangkap tiga pelaku bersama barang curiannya,” tambahnya.

Arman menjelaskan pelaku curanmor itu berhasil diamankan di Hotel Gandaria, di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Minggu (13/4/2025) kemarin.

Modus ketiga pelaku, lanjut Arman, dengan memasuki halaman para korbannya dengan menggunakan kunci palsu untuk menggasak kendaraan.

“Mereka masuk pekarangan rumah dan menggunakan kunci palsu atau kunci ganda untuk membawa kabur motor korban,” jelasnya.

“Kemudian hasil curiannya dibawa ke hotel. Kalau di Parepare barang bukti motor curian yang berhasil diamankan sebanyak lima unit,” lanjut dia menambahkan.

Kapolres Parepare menyebutkan saat ini terus melakukan pengembangan kasus komplotan curanmor tersebut.

Pihaknya menduga aksi para pelaku diduga terkoordinasi dengan sejumlah pelaku yang berada di luar Kota Parepare.

“Proses masih berjalan dan kita sedang melakukan pengembangan terhadap kejahatan yang menurut saya ini menjadi atensi,” ujarnya.

Arman mengungkapkan kerugian atas kejahatan curanmor itu sebanyak Rp 65 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 363 Junto pasal 65 dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Kalau dihitung total kerugian yang diterima korban atas kasus ini kurang lebih Rp 65 juta. Hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.