Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bnnp
Penumpang arus mudik nataru di Pelabuhan Nusantara Parepare. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Sulsel Darurat Narkoba, BNNP Sebut Pintu Masuk Lewat Parepare



Berita Baru, MakassarKepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Brigjen Pol Budi Sajidin mengatakan Sulsel masuk dalam darurat peredaran narkoba.

Provinsi Sulsel masuk dalam lima provinsi di Indonesia masuk kategori darurat narkoba.

“Jumlahnya itu se-Indonesia nomor lima saat ini (Sulsel). Kita darurat dalam peredaran gelap narkoba,” ungkap Brigjen Pol Budi Sajidin, pada Selasa (24/12/2024).

Brigjen Pol Budi menjelaskan modus peredaran narkoba di Sulsel lewat jalur laut di Kota Parepare.

Kemudian, kata dia, barang haram tersebut menyebar ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap.

“Modus barang terlarang masuk ke Sulsel, ini ada yang lewat laut ada lewat Parepare, terus ke Sidrap dan Pinrang. Terus menyebarlah ke Sulsel lewat laut,” ungkapnya.

Empat tahun terakhir, Budi mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulsel terus meningkat.

“Ada peningkatan. Dari (tahun) 2021, 2022, 2023 sampai 2024 terjadi peningkatan penindakan,” jelasnya.

“Demikian juga jumlah rehabilitasi, dan juga jumlah pemakai (narkoba) juga meningkat,” tambahnya.

Pihaknya pun mendorong seluruh elemen masyarakat ikut serta membantu memberantas peredaran narkoba di Sulsel.

Hal tersebut, lanjut dia, agar bisa mewujudkan Sulsel bersih dari barang haram tersebut.

“Untuk itu saya berharap dan mengimbau, seluruh elemen masyarakat sama-sama membantu memberantas narkoba ini. Kita ingin menjadikan Sulsel bersinar, bersih dari narkoba,” ujarnya.

Diketahui, Polres Parepare terakhir menggagalkan upaya penyelendupuan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare pada 17 Oktober 2024 lalu.

“Jadi ini merupakan hasil temuan kami pada Oktober 2024 kemarin di Pelabuhan Nusantara Parepare,” kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, Jumat (22/11/2024).

Selanjutnya, kurir tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan Kabupaten Soppeng.

“Dia mengaku hanya disuruh mengantar barang, jadi kurir. Barangnya dari Samarinda, Kaltim dan menuju ke Soppeng,” ungkapnya.

Atas perbuatannya menjadi kurir sabu, Iqbal disangkakan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 10 tahun.