UMP Sulsel Tahun 2025 Naik Jadi Rp 3.657.527
Berita Baru, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2025 naik 6,5 persen dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527.
Pengumuman kenaikan UMP Sulsel berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (11/12/2024).
Kenaikan UMP 2025 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan UMP 2025.
“Alhamdulillah pada hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS Sulsel 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas kepada wartawan.
Adapun penetapan UMS 2025 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 1422/XII/Tahun 2024 tentang Penetapan UMS Sulsel 2025.
UMS dibagi ke dalam tiga sektor mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pertama, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan 3% dari UMP 2025. Adapun besarannya, yakni Rp 109.725 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.767.252.
Kedua, sektor pengadaan listrik, gas, uap/Air panas, dan udara dingin ditetapkan 2,5%. Adapun besarannya, yakni Rp 91.438 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.748.965.
Ketiga, sektor industri makanan ditetapkan 1%. Adapun besarannya, yakni Rp 36.575 ditambah Rp 3.657.527 menjadi Rp 3.694.102.
“UMS ini harus lebih tinggi dari UMP. Jadi, kalau tadi Rp 3.657.527 UMP-nya, maka UMS-nya di atasnya itu,” kata Jayadi.
Daftar Kenaikan UMP Sulsel 2025
- UMP Sulsel 2024 = 3.434.298
- UMP Sulsel 2025 = 3.657.527
Daftar Kenaikan UMS Sulsel 2025
- Sektor Pertambangan dan Penggalian 3%= Rp 3.767.252
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin 2,5% = Rp 3.748.965
- Sektor Industri Makanan 1% = Rp 3.694.102
Untuk diketahui, UMS merupakan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi. Sehingga, mereka membutuhkan standar upah lebih baik.