Ini Alasan Pasangan Erat Bersalam Cabut Gugatan Pilkada Parepare di MK
Berita Baru, Parepare – Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) mencabut gugatan hasil Pilkada Parepare 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Pemenangan Erat Bersalam tidak melanjutkan gugatannya dengan alasan ingin menjaga kondisi daerah tetap kondusif pasca-Pilkada
“Perkembangan beberapa hari ini kami komunikasi dengan pak TP (Taufan Pawe) dan pak Rahmat (calon wakil wali kota). Kami diskusi lagi, akhirnya kami partai pengusung Golkar, Demokrat dan Gelora mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami MK,” kata Ketua Tim Pemenangan Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir.
Kahar menjelaskan mencabut gugatan di MK agar tidak terjadi polarisasi antar pendukung pasangan calon.
Maka dari itu, pasangan calon nomor 4 itu menerima hasil Pilkada Parepare.
“Pertimbangannya (mencabut gugatan), kami tidak ingin Parepare terjadi polarisasi antara masyarakat. Yang rugi juga masyarakat Parepare sendiri,” ungkapnya.
“Pasangan Erat Bersalam berkomitmen Parepare ini milik kita semua, harus dijaga keutuhannya,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan memang menemukan dugaan pelanggaran prosedural di Pilkada Parepare.
Hal tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan pasangan Erat Bersalam mengajukan gugatan di MK.
“Mungkin ada yang menyampaikan kenapa kami (sebelumnya) melakukan gugatan sementara selisihnya signifikan. Tentu kami melihat ada beberapa prosedural yang tidak dijalankan dengan baik oleh KPU saat proses proses pendaftaran, itu yang kami gugat,” papar Kahar.
Meski demikian, lanjut Ketua Harian Partai Golkar Parepare, partai koalisi pemenangan Erat Bersalam kembali mendiskusikan setelah mendaftarkan gugatannya di MK.
Alhasil, Erat Bersalam memutuskan tidak akan melanjutkan gugatannya tersebut ke MK.
“Kami juga ingin memperlihatkan bahwa Erat-Bersalam pasangan yang realistis kemudian dewasa dan mampu memberi contoh. Walaupun dalam gugatan kami sangat optimis MK mengabulkan,” ucapnya.
“Tapi karena pertimbangan fundamental, kita tidak mau masyarakat gonto-gontokan, kami tidak mau saling membenci hanya karena Pilkada. Kami berketetapan tidak meneruskan gugatan ke MK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Erat Bersalam, Kaharuddin Kadir saat konferensi pers, di Markas Besar (Mabes) Erat Bersalam, pada Senin (9/12/2024) malam.
Kaharuddin Kadir mengatakan tidak ingin terjadi polarisasi antarwarga pasca Pilkada Parepare.
Meski sebelumnya, Tim Hukum Erat Bersalam telah mendaftarkan gugatannya di MK beberapa hari lalu.
Gugatan itu, kata dia, menilai adanya sejumlah prosedural yang tidak dijalankan KPU Parepare selama Pilkada.
“Pasangan Erat Bersalam sudah mendaftarkan gugatan ke MK. Mungkin ada yang menyampaikan kenapa kami melakukan gugatan sementara selisihnya signifikan,” kata Kaharuddin.
“Tentu kami melihat ada prosedural yang tidak dijalankan dengan baik oleh KPU saat proses pendaftaran, itu yang kami gugat,” tambahnya.
Setelah mendaftarkan gugatannya, Kaharuddin mengungkapkan partai koalisi Erat Bersalam, Golkar, Demokrat dan Gelora kembali berdiskusi atas hal tersebut.
Hasilnya, Ketua Harian DPD Golkar Parepare itu menyebut diskusi dengan parpol koalisi tidak melanjutkan gugatan ke MK.
“Tetapi perkembangan beberapa hari ini kami komunikasi dengan pak TP (Taufan Pawe) dan pak Rahmat. Kami tadi diskusi lagi, akhirnya kami partai pengusung Golkar, Demokrat dan Gelora mengambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan gugatan kami MK,” paparnya.